Senin, 15 Juni 2020

TENTANG UTANG PIUTANG

RINGKASAN CERAMAH AGAMA ISLAM

Pada kesempatan yang berbahagi ini, kita akan membicarakan suatu permasalahan di dalam agama kita, yaitu mengenai hutang-piutang. Mungkin masalah ini sering dibahas, tapi tidak mengapa kita bahas kembali karena kata pepatah kita “lancar kaji karena diulang”.

Dalam Islam, tentunya muamalah hutang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan. Dan ini masuk dalam bab at-ta’awun alal birri wat taqwa (التعاون على البر والتقوى), saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Jadi, semboyah hutang-piutang itu harus ta’awun (saling tolong menolong), bukan membinasakan–mengeruk keuntungan sebanyak-banyak dari muamalah hutang-piutang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

… وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ …

… (Dan) tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa. Dan jangan kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan maksiat (pelanggaran) …” (Q.S. Al-Ma’idah [5]: 2)

Namun, walaupun hutang itu dibolehkan, sebaiknya seorang muslim hendaklah menghindarinya, karena hutang itu dapat mendatangkan kehinaan dan menjadi sebab terhalangnya seorang hamba masuk surga, bahkan bisa menjadi sebab terjerumusnya ia ke dalam neraka.

Simak lanjutan ceramah agama oleh Al-Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari dengan dengarkan langsung kajian berikut atau download ceramah agamanya lengkap dengan sesi tanya-jawab.

Ustadz Yachya Yusliha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar