Senin, 14 Januari 2019

Kota Bandung Gagal Raih Adipura, TPA Sarimukti Dituding Penyebabnya

Tahun 2017, Kota Bandung meraih piala Adipura/Foto: Humas Pemkot Bandung

Bandung - Setelah tiga tahun berturut-turut meraih Adipura, pada 2018 Kota Bandung tak lagi mendapatkan penghargaan bergengsi di bidang kebersihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan dari 17 poin penilaian, ada satu yang membuat gugur yakni pengelolaan sampah di TPA Sarimukti yang lokasinya di Bandung Barat. Sementara itu diketahu Sarimukti dikelola Dinas Lingkungan Hidup Jabar.

"Di penilaian kan ada 17 komponen. Karena satu komponen TPA dinilai kurang bagus maka 16 komponen penilaian yang sudah bagus diabaikan begitu saja," ujar Salman via sambungan telepon, Selasa (15/1/2019).

Padahal, kata Salman, dalam 16 komponen yang dianggap sudah bagus erat hubungannya dengan peran serta semua pihak mengenai kebersihan. Sebab penilaian dilakukan meliputi kebersihan jalan, titik pantau sekolah, perkantoran, pertokoan dan beberapa hal lain.

"Cimahi juga selama beberapa tahun ini mendapatkan Adipura tapi sekarang tidak karena persoalannya sama, nilai TPA yang Cimahi juga di Sarimukti," katanya.

Baca juga: KLHK Ungkap Kota-kota Terkotor di Indonesia, Mana Saja?

Salman menjelaskan selama ini Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat) hanya memiliki satu TPA yakni Sarimukti.

Dari penilaian yang dilakukan untuk memenuhi 17 komponen, Bandung Raya berpatokan pada TPA Sarimukti. Sedangkan dari hasil penilaian TPA tersebut dianggap kurang baik seperti halnya TPA Bantar Gebang yang digunakan oleh Bekasi dan Jakarta.

"Menurut pemahaman saya, pertama dulu itu komitmen lalu upaya-upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota bersama dengan pengelola Sarimukti mendapatkan poin juga. Jadi meski pun dari Sarimukti gitu-gitu juga, tapi ketika ada upaya dilakukan, kelihatan perbaikan pada komponen-komponen yang dinilai," ucapnya.

"Kalau sekarang nampaknya saklek. Meskipun ada perbaikan, komitmen kuat yang dilakukan tapi yang terjadi adalah karena sifatnya saklek tadi ya sudah. Menurut mereka kalau itu ga bagus, ya ga bagus. Sehingga itu yang membuat 16 komponennya menjadi tidak punya makna lah gitu," sesal Salman.

Ia menyarankan penilaian seperti itu maka seharusnya Kementerian LHK membuat dua kategori penghargaan. Pertama penghargaan diberikan untuk penilaian 16 komponen dan satu lagi khusus melibatkan TPA sebagai unsur penilaian.

Baca juga: Pemkot Banjar Raih Adipura 6 Kali Berturut-turut

Sementara itu Kabid Kebersihan DLHK Kota Bandung Sopyan Hernadi mengatakan penilaian tetap dititik beratkan pada TPA maka itu akan sulit. Sebab selama ini Pemkot Bandung hanya bisa melakukan tipping fee dan tidak bisa masuk ke ranah infrastruktur.

"Itu yang kemarin jadi nota keberatan kita melalui surat Pak Wali Kota ke Bu Menteri. Bahwa kalau bisa TPA regional itu beda dengan TPA yang memang di bawah kendali sendiri. Bandung enggak mungkin punya TPA sendiri, baik secara teknis dan aspek sosial. Jadi selama penilaian Adipura itu TPA, ya sulit atuh kitu mah," katanya kepada detikcom.

Selain hal tersebut, Sopyan menyoroti mengenai ganti kebijakan yang berada di akhir penilaian. Sehingga Pemkot Bandung dan daerah lain yang biasa mendapat penghargaan seperti Cimahi, Jogja, Semarang dan Makassar tak bisa memberi penjelasan lebih lanjut karena hasil akhir sudah diputuskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar