Minggu, 06 Januari 2019

Lakoni Prostitusi Online, 4 Wanita Ditangkap Polisi di Bandung

Ilustrasi prostitusi onlien. (Foto: Edi Wahyono)

Bandung - Polisi mengungkap dugaan kasus prostitusi online di Bandung. Dua wanita pekerja seks komersial (PSK) dan dua mamih atau muncikari ditangkap.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan empat orang perempuan tersebut digerebek di sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/1). 

Dia menjelaskan dua perempuan, inisial IA (51), NA (33), dinyatakan sebagai tersangka. Dua lainnya selaku PSK, SR dan FI, berstatus saksi.

"Betul ada dua muncikari IA dan NA dan dua PSK SR dan FI yang kami amankan," kata Rifai saat dihubungi via telepon genggam, Senin (7/1/2019).

IA dan NA menjalankan bisnisnya itu dengan memanfaatkan media sosial. IA dan NA dinyatakan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai muncikari.

"Iya secara online. Dua tersangka itu sebagai admin ataupun mamihnya, ini masih kita dalami dan kembangkan lagi, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan," ucap Rifai.

prostitusi online prostitusi online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar