Selasa, 01 Januari 2019

Sejumlah Kejanggalan Napi Lapas Sukamiskin ke Luar Masuk Rumah Sakit


Foto: Dony Indra Ramadhan

Bandung - Sopir ambulans Lapas Sukamiskin mengungkap kejanggalan-kejanggalan izin berobat ke luar narapidana Lapas Sukamiskin. Sejumlah napi sering ke luar-masuk lapas bahkan melebihi ketentuan batas waktu berobat. 

Fickie, salah seorang sopir ambulans Lapas Sukamiskin mengatakan berdasarkan aturan yang dia ketahui, izin keluar satu orang napi untuk berobat hanya dua minggu sekali. Namun faktanya, banyak napi yang melanggar aturan itu. 

"Kalau setahu saya izin keluar itu dua minggu sekali. Tapi banyaknya sering," ucap Fickie saat bersaksi dalam sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).

Baca juga: Terungkap! Usai Berobat, Fuad Amin Pulang ke Sukamiskin Pakai Alphard

Dalam sidang, memang dia tak menjelaskan secara rinci nama-nama napi yang menggunakan izin keluar lapas. Namun dalam persidangan itu, beberapa nama disebut seperti Oc Kaligis, Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana hingga Fuad Amin. 

Jaksa KPK sempat bertanya kepada Fickie soal komunikasi napi di dalam mobil ambulans apakah benar sakit atau tidak. Fickie mengelak dan menyebut dirinya hanya fokus berkendara. 

"Saya bawa mobil ambulans ngebut," kata Fickie. 

"Masa ngebut, kan macet. Kondisi tahanan segawat apa sampai harus ngebut?," sanggah jaksa. 

"Tiap dokter beda-beda waktunya. Harusnya jam 9 tapi izin keluar baru jam 11," kata dia. 

Fickie mengaku tak tahu apakah napi tersebut benar menjalani pemeriksaan dokter atau tidak. Dirinya hanya sebatas mengantar napi ke rumah sakit.

Fickie mengatakan berdasarkan aturan izin keluar napi dilakukan atas persetujuan kepala seksi perawatan, kabid pembinaan hingga terakhir ditandatangani oleh Kalapas. Selama ini, kata Fickie, tujuan berobat kebanyakan di rumah sakit swasta.

"Kalau di Bandung hampir semua rumah sakit didatangi. Memang harusnya ke (rumah sakit) negeri. Tapi napi mengeluh katanya punya dokter sendiri," tuturnya. 

Waktunya pun hanya satu hari. Apabila melebihi atau dirawat, perlu mendapat surat rujukan dokter.

"Kalau kata dokternya dirawat ya dirawat, kalau pulang ya dibawa pulang," katanya. 

Untuk proses penjemputan dari rumah sakit, Fickie mengatakan dia harus mendapat instruksi dari pimpinannya. Dia tak bisa menjemput langsung apabila belum ada permintaan. 

"Kalau menjemput ada, sampai sore. Tapi kadang di situ ada note dari rumah sakit dirawat baru dirawat. Kalau menjemput pengawal nelepon. Nanti Kasi nelepon saya. Semua penjemputan harus ada perintah dulu," ucap dia.

Saksikan juga video 'Dirjen PAS Bantah Terlibat Suap Lapas Sukamiskin':

(Yd1jni)

sidang eks kalapas sukamiskin kpk ott kalapas sukamiskin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar