Sabtu, 12 Januari 2019

Oded Siapkan Perwal PNS Bandung Wajib Tausiah di Masjid


Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: Tri Ispranoto)

Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS). Oded mengatakan Perwal tersebut akan mengatur kedisiplinan dasar para pegawai di lingkungan Pemkot Bandung. Seperti absensi, apel hingga pada mewajibkan pegawai muslim mengikuti tausiah di masjid. 

"Kita mulai dari hal sepele seperti kehadiran. Nanti kalau tidak hadir satu hari, bisa dikurangi satu sampai dua persen TKD-nya (Tunjangan Kerja Daerah)," ujar Oded, Jumat (11/1/2019) 

Oded beralasan pemotongan tersebut wajar karena Pemkot Bandung telah memberikan cukup besar TKD pada para pegawai. Kini saatnya Pemkot Bandung meminta komitmen para pegawai untuk bertanggung jawab dengan apa yang telah diterima.

Baca juga: Pekan Depan, Terusan Jakarta-Arcamanik dan Sukajadi Direkayasa

Bukan hanya mengatur soal absensi, terkait TKD juga akan diatur mengenai kinerja para pegawai. Nantinya hal ini akan dibahas dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Sekda Kota Bandung. 

"Mulai hari Senin nanti saya sudah instruksikan Pak Ema (Plt Sekda Kota Bandung) untuk betul-betul memantau absensi di masing-masing dinas. Termasuk Senin itu di apel, itu harus ada semua," katanya. 

Selain soal pekerjaan, Oded akan mendisiplinkan pegawai dengan mewajibkan mereka mengikuti tausiah di masjid dekat kantor masing-masing. Contohnya Masjid Al Ukhuwah bagi pegawai di Balai Kota Bandung atau Masjid Ar Risalah untuk kantor pemerintahan di Jalan Sukabumi dan Jalan Cianjur. 

"Kalau pun di luar itu, paling tidak mereka harus tetap melaksanakan tausiah setiap Rabu di masing-masing dinas. Saya kira penting, karena kita ingin membangun kinerja yang bagus," ujar Oded. (YD1JNI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar