Selasa, 26 Mei 2020

Membuat Surat Numpang Nikah (N.A) Untuk Calon Pengantin Pria

Hai sobat, artikel berikut ini berasal dari pengalaman saya pribadi yang mau menikah,

 pastinya saat ini sobat lagi sibuk-sibuknya mengurus acara pernikahan agar berjalan lancar, mulai dari kartu undangan, tempat acara pernikahan, katering, busana pengantin dan yang tidak kalah penting ialah mengurus surat nikah agar pernikahan sobat tercatat resmi oleh Negara.

Nah, kali ini saya akan membahas soal cara mengurus surat nikah sendiri bagi CPP (Calon Pengantin Pria), khususnya bagi sobat yang berbeda domisili dengan CPW (Calon Pengantin Wanita) atau bagi sobat yang ingin menikah bukan ditempat asal CPW maupun CPP yang dikenal dengan surat numpang nikah atau NA.

Di tiap daerah bisa jadi berbeda dari segi persyaratan berkas hingga biaya yang dikeluarkan, tapi mungkin perbedaannya sedikit.

Sebelum mengurus surat numpang nikah alangkah baiknya sobat mempersiapkan berkas berikut ini dari sejak awal:

  1. Fotocopy KTP diri, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir dan Akte kelahiran; siapkan sedikitnya masing-masing dua lembar.
  2. Pas foto ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 terkadang diminta juga ukuran 4 x 6; siapkan sebanyak dua buah.
  3. Fotocopy KTP CPW; opsi ini tidak wajib. Minimal sobat tahu nama lengkap calon istrinya, nama ayah dan alamat lengkap dimana sobat akan melangsungkan pernikahan.

Nah, setelah persyaratan dikira sudah komplet, silahkan sobat ikuti alur berikut ini:

  1. Bawa KTP dan KK sobat ke RT dimana sobat tinggal. Mintalah surat keterangan pengantar nikah dengan ditandatangani dan stempel RT/RW; disini saya gratis tidak dipungut biaya sedikitpun.
  2. Kali ini sobat harus mendatangi kantor Desa dengan membawa; surat pengantar nikah, copy KTP dan KK untuk diverifikasi.
  3. Setelah proses verifikasi selesai maka kantor Desa sobat akan mengeluarkan sekitar 4 surat atau lebih tergantung status perkawinan dan usia sobat sekarang. Contohnya saya belum pernah menikah dan berusia diatas 19 tahun, maka surat yang saya terima diantaranya;
  4. Surat Model N1 Model N2, Model N3 dan Model N4. Silahkan copy terlebih dahulu semua surat model N yang diterima; masing-masing satu lembar.
  5. Carilah Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Serahkan copy KTP, KK dan surat model N asli beserta copy nya ke petugas KUA. Untuk kelengkapan data, sobat pun akan ditanyai nama lengkap dari calon istri beserta nama ayahnya dan alamat lengkap dimana sobat akan melaksanakan acara akad nikah. Oleh karena itu sebaiknya sobat menyiapkan copy KTP dari CPW agar tidak terjadi kesalahan.
  6. Setelah itu KUA akan mengembalikan copyan berkas yang telah sobat serahkan tadi disertai surat numpang nikah (NA).
  7. Sekedar informasi di KUA tempat saya tinggal, tepatnya di Kecamatan Ujungberung Kota Bandung saya hanya membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,- untuk pembuatan surat numpang nikah tersebut.
  8. Selanjutnya serahkan berkas surat numpang nikah CPP sobat  ke KUA di tempat calon pengantin wanita akan melaksanakan akad nikah. Tentunya setelah calon pengantin wanita sobat membuat surat pengantar nikah seperti CPP.
  9. Ketika saya bertanya kepada petugas KUA Ujungberung soal kisaran besar biaya pendaftaran nikah di KUA kurang lebih beliau menjawab:

Biaya resminya yang masuk kas Negara Enam Ratus Ribu Rupiah (Rp. 600.000,-). Jangan lupa nanti sertakan foto diri.

Itulah sobat pengalaman saya sewaktu mengurus surat-surat untuk menikah. Jika ada kekurangan nanti saya perbaiki kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar