Jama'ah - Dalam rukun Islam, membayar zakat menduduki posisi ketiga seusai membaca syahadat dan menunaikan ibadah salat.

Ada beragam zakat yang wajib dibayarkan, salah satunya adalah zakat fitrah yang harus dibayarkan sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.

Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (14/5/2019), dalam membayarkan zakat fitrah harus disertai dengan niat.

Hal ini lantaran niat merupakan bagian dari penentu apakah amalan yang dilakukan sah atau tidak.

Adapun zakat fitrah tersebut wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim baik pria, wanita, tua dan muda.

Selama mereka memiliki finansial ataupun barang yang bisa diberikan, maka wajib membayarkan zakat fitrah.

Untuk anak-anak, pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua mereka. Dalam membacakan niat ketika membayarkan zakat dapat menambahkan nama anak yang kita wakilkan.

Berikut niat yang bisa dibacakan saat membayarkan zakat:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."

Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."